Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang geospasial; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang geospasial; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang geospasial; d. pelaksanaan kerja sama di bidang geospasial; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang geospasial.
Koreksi Anda