Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang geospasial;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang geospasial;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang geospasial;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang geospasial; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang geospasial.
Koreksi Anda
