Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Oseanografi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang oseanografi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang oseanografi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang oseanografi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang oseanografi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang oseanografi.
Koreksi Anda