Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Oseanografi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang oseanografi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang oseanografi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang oseanografi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang oseanografi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang oseanografi.
Koreksi Anda
