Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.
Koreksi Anda
