Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Sumber Daya Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sumber daya geologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sumber daya geologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya geologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sumber daya geologi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya geologi.
Koreksi Anda
