Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Energi dan Manufaktur.
Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konversi dan konservasi energi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konversi dan konservasi energi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang konversi dan konservasi energi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konversi dan konservasi energi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang konversi dan konservasi energi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konversi dan konservasi energi.
Pusat Riset Teknologi Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Teknologi Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi transportasi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi transportasi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi transportasi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi transportasi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi transportasi.
Pusat Riset Teknologi Industri Proses dan Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri proses dan manufaktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Industri Proses dan Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri proses dan manufaktur;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi industri proses dan manufaktur;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi industri proses dan manufaktur;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi industri proses dan manufaktur; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi industri proses dan manufaktur.
Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kekuatan struktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kekuatan struktur;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi kekuatan struktur;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi kekuatan struktur;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi kekuatan struktur; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi kekuatan struktur.
Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi hidrodinamika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi hidrodinamika;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi hidrodinamika;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi hidrodinamika;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi hidrodinamika; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi hidrodinamika.
Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengujian dan standar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengujian dan standar;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi pengujian dan standar;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pengujian dan standar;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi pengujian dan standar; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pengujian dan standar.
Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.