Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konversi dan konservasi energi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang konversi dan konservasi energi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konversi dan konservasi energi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang konversi dan konservasi energi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konversi dan konservasi energi.
Koreksi Anda