Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konversi dan konservasi energi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang konversi dan konservasi energi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konversi dan konservasi energi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang konversi dan konservasi energi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konversi dan konservasi energi.
Koreksi Anda
