Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem produksi berkelanjutan dan penilaian daur hidup.
Koreksi Anda