Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR
Teks Saat Ini
OR Energi dan Manufaktur mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang energi dan manufaktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
