Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengujian dan standar;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi pengujian dan standar;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pengujian dan standar;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi pengujian dan standar; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pengujian dan standar.
Koreksi Anda
