Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ENERGI DAN MANUFAKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kekuatan struktur; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi kekuatan struktur; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi kekuatan struktur; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi kekuatan struktur; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi kekuatan struktur.
Koreksi Anda