Pasal 12
Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikayang diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi cara pembuatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: