Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Teks Saat Ini
( 1 ) Penyerahan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang diedarkan secara daring dapat dilaksanakan secara langsung atau dikirim kepada pembeli atau konsumen.
(2) Pengiriman Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pelaku Usaha atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang berbentuk badan hukum.
(3) Pelaku Usaha dan/atau Pihak Ketiga dalam melaksanakan pengiriman Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjamin kondisi kemasan produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikaselama pengirimanhingga sampai pada penerima utuh dan tidak rusak;
b. mengirimkan produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikadalam wadah tertutup;
c. memastikan produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikayang dikirim sampai pada tujuan;
dan
d. mendokumentasikan serah terima produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikatermasuk dari Pihak Ketiga kepada pembeli atau konsumen.
8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 19A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
