Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikayang diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi cara pembuatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda