Koreksi Pasal 19A
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Teks Saat Ini
Minuman beralkohol merupakan barang dalam pengawasan yang peredarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 29 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
