Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Teks Saat Ini
( 1 ) Pelaku Usaha dapat mengedarkan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika secara daring.
( 2 ) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikayang diedarkan secara daring memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
