Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Teks Saat Ini
( 1 ) Pada saat Peraturan Badan ini berlaku:
a. Apotek dan/atau Pelaku Usaha yang telah menyelenggarakan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring;
b. PSE dan/atau PSEF yang telah menyelenggarakan sistem informasi dalam Peredaran Obat dan Makanan secara Daring;
dan/atau
c. Pihak Ketiga yang telah menyelenggarakan pengiriman obat dan makanan dalam Peredaran Obat dan Makanan secara Daring, sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
( 2 ) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKMK yang diedarkan secara daring wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 8 September
2021.
Koreksi Anda
