Pasal 131
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern.
7. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN PENGAWASAN