Koreksi Pasal 135
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara;
d. pengoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan ;
dan
e. pengoordinasian perencanaan dan pelaporan rencana kerja Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
11. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
