Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara; d. pengoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan ; dan e. pengoordinasian perencanaan dan pelaporan rencana kerja Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan. 11. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda