Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 140

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut Pusbin JFA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan jabatan fungsional auditor. 13. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda