Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru di lingkungan Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
Koreksi Anda
