Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan barang milik negara, serta mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kinerja di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan. 10. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda