Koreksi Pasal 141
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pembinaan jabatan fungsional auditor;
b. penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional auditor;
c. fasilitasi pembinaan jabatan fungsional auditor;
d. pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan pengelolaan barang milik negara di Pusbin JFA.
14. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
