Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan belanja negara.
2. Metode Klasikal adalah proses pelatihan, sertifikasi profesi dan/atau lokakarya bidang penanggulangan bencana yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas dan peserta latih diinapkan di asrama atau mess.
3. Metode Nonklasikal adalah proses pelatihan, sertifikasi profesi dan/atau lokakarya bidang penanggulangan bencana secara jarak jauh dengan menggunakan media teknologi pembelajaran dan media lain yang relevan.
4. Metode Gabungan adalah penggunaan metode klasikal dan metode nonklasikal pada proses pelatihan, sertifikasi dan/atau lokakarya.
5. Individu adalah aparatur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, dan insan media yang bermaksud untuk mendapatkan layanan pelatihan, lokakarya dan sertifikasi bidang penanggulangan bencana.
6. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
8. Lokakarya adalah pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja dan karier yang diberikan oleh pakar/praktisi.