Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen, unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana harus melakukan penatausahaan secara tertib dan melakukan pelaporan secara berkala.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
