Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan
kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
(2) Dokumen persyaratan sesuai dengan format surat permohonan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
