Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen meliputi:
a. jasa penyelenggaraan Diklat penanggulangan bencana;
b. jasa penyelenggaraan Lokakarya di bidang penanggulangan bencana; dan
c. jasa sertifikasi profesi penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
