Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen meliputi: a. jasa penyelenggaraan Diklat penanggulangan bencana; b. jasa penyelenggaraan Lokakarya di bidang penanggulangan bencana; dan c. jasa sertifikasi profesi penanggulangan bencana.
Koreksi Anda