Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. layanan Diklat teknis penanggulangan bencana tingkat operator maupun teknisi/analis serta layanan Lokakarya yang diselenggarakan dengan Metode Klasikal atau Metode Nonklasikal;
b. layanan Lokakarya yang diselenggarakan dengan Metode Klasikal dan Metode Nonklasikal; dan
c. layanan sertifikasi profesi penanggulangan bencana dengan Metode Klasikal, Metode Gabungan, dan Metode Nonklasikal.
Koreksi Anda
