Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. layanan Diklat teknis penanggulangan bencana tingkat operator maupun teknisi/analis serta layanan Lokakarya yang diselenggarakan dengan Metode Klasikal atau Metode Nonklasikal; b. layanan Lokakarya yang diselenggarakan dengan Metode Klasikal dan Metode Nonklasikal; dan c. layanan sertifikasi profesi penanggulangan bencana dengan Metode Klasikal, Metode Gabungan, dan Metode Nonklasikal.
Koreksi Anda