Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diverifikasi oleh kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
(2) Dalam hal permohonan ditolak, kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana menyampaikan secara tertulis kepada pemohon dengan mencantumkan informasi alasan penolakan.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud ayat
(2) dapat mengajukan permohonan ulang.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persetujuan, kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana MENETAPKAN tarif nol rupiah atau nol persen kepada pemohon.
Koreksi Anda
