Pasal 1
Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan merupakan pedoman dalam penyelenggaraan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang terpadu, efisien, dan berkesinambungan.