Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membuat laporan penyelenggaraan SPBE berdasarkan Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda