Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja yang membidangi pengelolaan teknologi informasi mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
