Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memuat: a. visi, misi tujuan, dan sasaran SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. arah kebijakan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. strategi SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. peta rencana SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan e. peta rencana anggaran SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda