Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar:
a. membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
dan
b. mengendalikan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
