Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat ditinjau setiap 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda