Pasal 1
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
TUGAS DAN JENJANG JABATAN
Tugas
Jenjang Jabatan
PENYUSUNAN KEBUTUHAN
PENUTUP