Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana dan mempertimbangkan dinamika atau perkembangan organisasi.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan organisasi.
(3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
