Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan mempertimbangkan dinamika atau perkembangan organisasi. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan organisasi. (3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda