Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus mendukung pencapaian tujuan organisasi pada instansi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang disusun berdasarkan beban kerja Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. (2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dilakukan berdasarkan atas: a. beban kerja; b. persentase kontribusi; dan c. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. (3) Beban kerja pada instansi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat instansi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. (4) Persentase kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian ruang lingkup kegiatan Penyuluh Keluarga Berencana yang dilakukan pada jenjang tertentu dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan pada ruang lingkup kegiatan Penyuluh Keluarga Berencana pada seluruh jenjang. (5) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh melalui studi beban kerja pada tugas yang menjadi lokus (titik berat) dari suatu jenjang Penyuluh Keluarga Berencana. (6) Penghitungan dan Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dilakukan melalui pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda