Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana untuk jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda