Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melakukan kegiatan: a. penyuluhan, merupakan kegiatan penyampaian komunikasi, informasi, dan edukasi tentang program dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga dan/atau masyarakat; b. pelayanan, merupakan kegiatan pelayanan dan fasilitasi program untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga dan/atau masyarakat dalam perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana; c. penggerakan, merupakan kegiatan pengelolaan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; dan d. pengembangan, merupakan proses meningkatkan atau menciptakan produk konseptual secara sistematis dan bertahap untuk mencapai model dalam perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Koreksi Anda