Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama. (3) Untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Koreksi Anda