Dengan Keputusan PRESIDEN ini seluruh wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.
Pasal 2
Penguasaan tertinggi keadaan darurat sipil untuk wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dilakukan oleh PRESIDEN, yang dalam menjalankan kekuasaannya dibantu oleh:
1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Luar Negeri;
3) Menteri Pertahanan;
4) Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
5) Menteri Negara Otonomi Daerah;
6) Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
7) Jaksa Agung;
8) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
9) Kepala Staf Angkatan Darat;
10) Kepala Staf Angkatan Laut;
11) Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 3
Penguasaan keadaan darurat sipil di wilayah-wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, sesuai dengan daerahnya masing-masing dilakukan Gubernur Maluku atau Gubernur Maluku Utara, dengan dibantu oleh:
1) Panglima Daerah Militer Patimura;
2) Kepala Kepolisian Daerah Maluku;
3) Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasal 4
Terhadap Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan keadaan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Prp Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 52 Prp Tahun 1960.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku jam 00.000 WIT tanggal 27 Juni 2000 dan berlaku sampai dicabutnya pernyataan ini setelah keadaan Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara normal kembali.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 100