Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku jam 00.000 WIT tanggal 27 Juni 2000 dan berlaku sampai dicabutnya pernyataan ini setelah keadaan Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara normal kembali.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 100
Koreksi Anda
