Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Keputusan PRESIDEN ini seluruh wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.
Koreksi Anda