Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguasaan keadaan darurat sipil di wilayah-wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, sesuai dengan daerahnya masing-masing dilakukan Gubernur Maluku atau Gubernur Maluku Utara, dengan dibantu oleh: 1) Panglima Daerah Militer Patimura; 2) Kepala Kepolisian Daerah Maluku; 3) Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Koreksi Anda