Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
Penguasaan tertinggi keadaan darurat sipil untuk wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dilakukan oleh PRESIDEN, yang dalam menjalankan kekuasaannya dibantu oleh:
1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Luar Negeri;
3) Menteri Pertahanan;
4) Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
5) Menteri Negara Otonomi Daerah;
6) Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
7) Jaksa Agung;
8) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
9) Kepala Staf Angkatan Darat;
10) Kepala Staf Angkatan Laut;
11) Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda
