Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan keadaan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Prp Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 52 Prp Tahun 1960.
Koreksi Anda