Pasal 1
Membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan (Rio+10), yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.