Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah, Organisasi Internasional, dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
