Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2001 dan Tahun 2002 serta bantuan dari negara donor dan/atau pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
