Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Panitia Nasional dapat membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
Koreksi Anda
